Breaking News

Pengacara Minta Permohonan JC di Kabulkan.Pengacara Minta Permohonan JC di Kabulkan.

 


 

Jakarta, pnn.co.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memutuskan status justice collaborator (JC) eks Kapolres Bukitinggi AKBP Doddy Prawiranegara hari ini. Pihak Doddy berharap LPSK mengabulkan permohonan Doddy sebagai JC.

"Keterangan klien kami penting untuk membuka keterlibatan Pak TM yang diduga sebagai bandar dalam perkara ini. Kami meyakini LPSK adalah lembaga independen yang bisa diandalkan masyarakat dalam mencari keadilan yang hakiki khususnya dalam mengabulkan permohonan kami," ujar Penasihat Hukum AKBP Dody, Adriel Viari Purba, dalam keterangan tertulis, Minggu,

Menurut Adriel, kliennya merupakan saksi kunci dalam kasus peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa. Atas dasar itu, Adriel mengatakan AKBP Doddy, Linda dan Arif yang bisa membuka kasus ini secara terang.

"Tiga orang ini saksi kunci yang bisa menjelaskan secara gamblang bagaimana peran TM dalam kasus ini," tuturnya.

Adriel menyebut kliennya hanya menjalankan perintah Teddy Minahasa dalam kasus pengedaran sabu 5 kilogram ini. Menurutnya, Doddy menjalankan perintah Teddy Minahasa dalam keadaan tertekan setelah sebelumnya sempat menolak.

"Klien kami khususnya Doddy hanya menjalankan perintah dari TM. Bahkan, Doddy sebenarnya sudah pernah menolak perintah TM tapi dalam perjalanannya TM terus memaksa Doddy untuk menyisihkan sabu hasil tangkapan Polres Bukittinggi," kata Adriel.

"AKBP Doddy menjalankannya dengan keadaan tertekan, walaupun dalam hatinya menolak. Artinya Doddy tidak punya niat (mens rea) sama sekali. Bahkan, setelah kasus ini terungkap hanya Dody dkk yang konsisten membongkar perkara dan keterlibatan Pak TM walau kerap diintervensi serta dipaksa dari pihak TM dan istrinya sebagaimana tertuang dalam BAP ayah dan istri AKBP Doddy," sambungnya.

Diketahui, LPSK akan memutuskan status JC eks Kapolres Bukitinggi AKBP Doddy Prawiranegara. Keputusan juga termasuk ke dua tersangka lain di kasus peredaran sabu Irjen Teddy Minahasa, yakni Linda dan Arif.

"Baru besok akan diputuskan. Ada beberapa hal yang masih didalami. Jadi, diputuskan Senin depan diputuskan pimpinan bila tidak halangan," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi saat dikonfirmasi, Minggu (11/12/2022).

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan mundurnya keputusan lantaran masih ada pendalaman. Besok, lanjut Susi, 7 pimpinan di LPSK akan mengambil keputusan resmi.

"Kemarin itu karena masih ada yang perlu pendalaman lagi sehingga ditunda dulu seminggu. Semuanya sekalian, besok," tuturnya.(red.Df)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Pena Nasional News