"Barang bukti yang disita narkotika jenis ganja dengan berat seluruhnya 873 gram," kata Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto melalui keterangannya, Sabtu (10/12/2022).
Penangkapan dilakukan pada hari Selasa (6/12/2022) sekitar pukul 20.00 WIB kemarin. Penangkapan bermula dari adanya informasi di masyarakat.
"Bermula dari Informasi dari masyarakat yang menjelaskan bahwa di sekitar Jalan Sholeh Iskandar sering di jadikan tempat transaksi narkoba," ujarnya.
Kemudian polisi menyelidiki laporan masyarakat tersebut. Pada saat penangkapan, polisi melihat seorang laki-laki mencurigakan di dekat pabrik di sekitar lokasi.
"Terlihat seorang laki-laki yang sedang berdiri di samping sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan, dan saat itu juga tim langsung mengamankan laki-laki tersebut," ucapnya.
Kemudian polisi memeriksa pria tersebut. Saat digeledah, ditemukan tas berisi dua buah plastik di dalamnya.
"Masing-masing kantong plastik berisi narkotika jenis ganja. Di situ diakui bahwa ganja di dapat dari GS (DPO)," terangnya.
Kemudian, SAJ beserta barang bukti dibawa ke Mako Polresta Bogor Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.(red.Df)
0 Komentar