Nganjuk, penanasionalnews.co.id -, Sebagai seorang wartawan yang profesional memang harus memiliki karya tulis yang sesuai kaidah jurnalistik, jika tidak memiliki karya jurnalis tidak bisa dikatagorikan wartawan
Seperti yang tertuang dalam undang - undang no 40 Tahun 1999 pada pasal 1 ayat 4 yg berbunyi wartawan adalah orang yang melakukan kegiatan jurnalistik secara terus menerus
Tentunya diluar yang dimaksud pada pasal 1 UU no 40/1999 ini tidak dapat seseorang menyebutkan dirinya wartawan kalau dia tidak memiliki karya jurnalistik yang tertuang didalam sebuah karya.
Menyikapi hal itu maraknya wartawan yang tidak memiliki karya tulis terus bermunculan, tentunya hal itu tidak dibenarkan dalam undang - undang bahkan ada sangsinya bagi perusahaan pers yang mengeluarkan ID Card nya.
Seperti munculnya vidio viral di beberapa grup whatshapp yang menyudutkan pemerintah daerah yang dilontarkan salah seorang perempuan yang saya sendiri belum kenal siapa orangnya, tetapi saya sangat menyayangkan keadaan hal itu terjadi.
Seakan - akan semua orang bisa menjadi wartawan kapan aja dia mau, bukan lagi bicara soal karya dalam tulisan tetapi profesi wartawan adalah satu ajang kesempatan mengais rejeki.
Saya pribadi sebagai kepala biro media putra Bhayangkara yang juga pengurus organisasi media dinganjuk merasa prihatin, saya menghimbau kepada saudara -saudaraku yang dalam tanda kutip memiki ID Card wartawan, berlombalah dalam berkarya, orang akan melihat karyamu.
Yang terpenting lagi adalah bagaimana kita bisa instropeksi diri bersama sama, agar tidak ada tindakan yang diluar Marwah kita sebagai seorang jurnalis profesional, saya rasa pemerintah telah memfasilitasi dengan baik. Adanya keterbukaan dalam memberikan kesempatan awak media untuk berkarya.
Undang - Undang no 40 th 1999 adalah merupakan kitab kita dalam menjalani tugas jurnalistik, khususnya pasal 1 ayat 4 dan pasal 7 ayat 1 sebagai payung hukum setiap orang yang berprofesi wartawan (red)
0 Komentar