Breaking News

Pemerintah Minta RUU Khusus Jakarta Masuk Prolegnas Prioritas 2023


Jakarta, penanasionalnews.co.id - Pemerintah meminta Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2023. Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) mengatakan RUU tersebut harus segera disahkan.

"Kebutuhan RUU ini sangat mendesak untuk segera disahkan tahun 2023. Maka dengan hormat, kami usulkan untuk dimasukkan dalam daftar prolegnas RUU prioritas tahun 2023 perubahan kedua," kata Eddy dalam rapat kerja bersama Baleg DPR dan DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9).

RUU Daerah Khusus Jakarta ini untuk menggantikan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Status ibu kota negara akan dicabut dari Jakarta seiring dengan penerapan UU Ibu Kota Negara (IKN) Nomor 3 Tahun 2022. Ibu kota negara akan pindah ke Kalimantan Timur.

Menurut Eddy, jika undang-undang baru tak disiapkan, maka status Jakarta akan disamakan dengan daerah lain di Indonesia dan pemerintahan mengacu pada UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Hal ini berpotensi menimbulkan banyak sekali permasalahan, karena penerapan UU Pemerintah Daerah pada Jakarta membutuhkan banyak penyesuaian dan masa transisi yang panjang," ujar dia.

Ia menjelaskan ada aspek-aspek kekhususan di Jakarta yang perlu dipertahankan dan dikembangkan setelah tak lagi menjadi ibu kota. Eddy menuturkan Jakarta bisa menjadi pusat perekonomian nasional.

Masalah lain yang diatur dalam RUU ini yaitu soal pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali hingga penurunan kondisi dan fungsi lingkungan.

"Maka dalam RUU yang diusulkan ini, arah dan jangkauannya mencakup kedudukan, peran dan fungsi Provinsi Jakarta. Lalu tata cara penyelenggaraan pemerintah Jakarta, termasuk struktur, kewenangan, kelembagaan, serta peraturan peran Jakarta sebagai pusat perekonomian atau bisnis nasional," ujar dia.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyebut RUU Daerah Khusus Jakarta saat ini berstatus sebagai RUU usul DPR. Sebab, pemerintah telah mengajukan tiga inisiatif RUU.

"Karena pemerintah kemarin sudah memasukkan tiga RUU baru sebagai usul inisiatif pemerintah. Maka disepakati kemarin, RUU tentang Jakarta ini menjadi RUU usul Baleg. Tetapi nanti akan kita bahas di tingkat panja (panitia kerja) ya," ujar Andi.

(red.NR)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Pena Nasional News