Blitar, penanasionalnews.co.id - Tepatnya di Bantaran Sungai Laharan Kali Semut Tanggul 1, dan tanggul 3 di sekitar Desa Tejo dan Mbaos Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar , Tampak penambangan pasir sedotan diesel ILLEGAL Kembali Marak , Kamis , 31/08/ 2023.
Hasil Investigasi media ini di Lapangan, Terlihat Aktivitas Tambang Pasir Ilegal tersebut Menggunakan Alat BACKHOE/EXCAVATOR dan Diesel berkapasitas Besar di rakit di atas Ponton , sebagai Alat Penyedot Pasir, serta puluhan Mobil Dam Trak mengantri untuk mengangkut hasil tambang mereka.
Lokasi Tambang sedot pasir ILLEGAL tersebut berpencar pencar , Namun tetap satu Bantaran Sunga ( kali Semut ), Seperti di tanggul 1 , sedikitnya 4 ponton aktif beroperasi menurut informasi warga sekitar Pemilik usaha tambangnya Heru, Hermawan ( Kirun ) dkk ,. Sedangkan di Tanggul 3 juga terdapat sedikitnya 4 ponton aktif beroperasi milik Agus Berru cs.
Dari aktivitas tambang ilegal tersebut menimbulkan dampak yang sangat menganggu aktivitas masyarakat seperti halnya dapat menyebabkan longsor dan dampak tidak langsung yaitu menurunkan permukaan tanah, pencemaran air, tanah dan udara. Dimana pencemaran udara ini sangat mengganggu aktivitas masyarakat sekitar tambang galian C.
Hal ini menunjukkan bahwa mereka ( para penambang ) ini tanpa rasa takut dengan perbuatan meraka yang merupakan pelanggan hukum. Tetapi yang ada dalam pikiran pengelola sedotan pasir adalah Pundi Pundi uang cepat bertambah dengan cara yang mudah dari usaha melanggar hukum ini.
Hari Budhianto, S.H.
Sementara menurut Hari Budhianto, S.H. Selaku Anggota Ormas GMPI Gerakan Militansi Pejuang Indonesia , Karisidenan Kediri terkait adanya sedotan pasir Ilegal mengatakan Kalau sedotan Pasir Tersebut ILEGAL seharusnya Aparat Penegak hukum Polres Blitar segera bertindak tegas kepada pengelola tambang pasir jangan sampai terkesan tutup mata.”
Adapun lokasi penambangan liar tersebut yang masuk di wilayah hukum Polres Blitar Kota, Jawa Timur, sangat ironis sekali se olah olah mereka diduga para penambang ilegal yang tidak memiliki ijin kebal terhadap hukum, dan dilokasi tersebut juga terdapat usaha pengolahan dan pemurnian Pasir (pencucian pasir) yang diduga juga tidak memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi khusus pengolahan dan pemurnian (IUP OPK).
Karena sudah jelas setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU.No.4 Thn 2009 , tentang Pertambangan Mineral dan Batubara di sebutan“, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan, tanpa Izin Usaha Pertambangan ( IUP ), Izin Pertambangan Rakyat ( IPR ), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus ( IUPK), dapat di Pidana Hukuman Kurungan Penjara maksimal selam 10 tahun dan Denda paling banyak 10 Milyar.
Selain Izin ( IUP ) dan ( IPR ), para Pengelola harus punya Izin Khusus Penjualan dan Pengangkutan ( IKPP), hal ini sesuai pasal 161 UU.No.4 thn 2009. ( Bersambung ke pihak APH )
(tim)
0 Komentar