Breaking News

Dua Lokasi Yang Diduga Dijadikan Arena Judi Sabung Ayam Di Desa Singkalanyar Prambon Nganjuk

 

Foto: Ilustri Judi Sabung Ayam

Nganjuk, penanasionalnews.co.id - Kegiatan perjudian  sabung ayam terus eksis di 2 titik Desa Singkalanyar kecamatan Prambon kabupaten Nganjuk. Hal ini menciptakan situasi yang kontroversial dan menarik perhatian masyarakat. Seorang bandar yang di kenal dengan sebutan Pak Kamim dan Jumadi di laporkan menjadi tokoh utama dibalik perjudian ini.


Tempat perjudian ini tidak pernah sepi dari pengunjung, bahkan dari luar Nganjuk pun banyak yang datang ke lokasi tersebut untuk melihat dan bermain judi sabung ayam.


Setiap hari desa ini menjadi saksi kehidupan yang ramai dengan aktivitas perjudian yang terjadi di lokasi-lokasi yang tidak terlalu terlihat oleh otoritas setempat. Kegiatan sabung ayam diadakan secara teratur dan menarik minat sejumlah besar penjudi dari wilayah sekitarnya.


Pak Kemi dan Jumadi adalah seorang bandar yang telah lama dikenal dalam dunia perjudian, dikatakan menjadi tokoh kunci dalam organisasi ini. Dia dipercaya sebagai penyelenggara acara sabung ayam dan sebagai pengatur taruhan.


Kehadiran perjudian ini telah memicu reaksi beragam dari masyarakat setempat dan pemerintah daerah. Beberapa warga desa melihat perjudian ini sebagai sumber penghasilan tambahan dan sarana hiburan yang penting. Namun, sebagian lainnya mengkhawatirkan dampak negatif yang mungkin ditimbulkan, termasuk kecanduan, masalah keuangan, dan ketidak stabilan sosial dan bahkan dampak negatif yang ditimbulkan seperti pencurian di sekitar daerah tersebut.


Sabung ayam di Desa Singkalanyar kecamatan Prambon kabupaten Nganjuk, menjadi polemik yang kompleks. Pertanyaan seputar legalitas, keamanan, dan pengaruh sosial perjudian terus menjadi perbincangan di kalangan masyarakat. Sementara itu, perdebatan ini masih berlanjut dan belum ada solusi yang ditemukan untuk mengatasi masalah perjudian ilegal.

Saat tim kami melakukan investigasi ke lokasi tempat perjudian tersebut, memang benar di situ terdapat tempat sabung ayam. Anehnya lagi kenapa pihak APH setempat membiarkan perjudian tersebut tetap beroperasi, dan menjalankan aktifitasnya. Seharusnya aparat penegak hukum (APH) menindak tegas dan menutup tempat perjudian tersebut, bukan terkesan membiarkan untuk tetap beroperasi.


Dimana telah dijelaskan tindak pidana perjudian dalam KUHP  termasuk “Sabung Ayam” selain dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP). Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP, kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP. Para terdakwa pelaku tindak pidana perjudian telah divonis bersalah dan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 (empat) bulan penjara. Hal tersebut dapat dibuktikan karena para terdakwa telah mengakui terus terang perbuatannya melakukan Tindak Pidana khususnya Perjudian Sabung Ayam dan juga menggunakan uang sebagai taruhan demi mendapatkan sebuah keuntungan.


Pembaruan RUU KUHP merupakan suatu keharusan. Karena pemerintah harus menyikapi perkembangan tersebut dengan merancang sebuah peraturan yang dapat menjangkau dan mengakomodir kejahatan di bidang kesusilaan khususnya tindak pidana perjudian sabung ayam. Jadi dalam hal ini perlu kerja sama antara penegak hukum dengan masyarakat untuk menanggulangi Tindak Pidana Perjudian agar tercipta kondisi sosial yang aman dan bersih serta bebas dari perjudian yang meresahkan masyarakat.


Sampai berita ini dinaikkan, belum ada tindakan apapun dari Aparat Penegak Hukum setempat untuk menertibkan aktivitas perjudian tersebut. Masyarakat setempat sangat berharap APH segera menindak tegas para pejudi sabung ayam tersebut, dengan menghentikan, menutup, serta menangkap para pejudi tersebut. (red.MZ)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Pena Nasional News