JAKARTA, penanasionalnews.co.id - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memutuskan hukuman untuk Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan remaja berinisial D (17).
Mario divonis mendekam di penjara selama 12 tahun lamanya.
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu kepada korban. "Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono di ruang sidang, Kamis (7/9/2023).
Mario menikmati aksi penganiayaan
Majelis Hakim memvonis Mario dengan pidana penjara maksimal karena terdakwa dinilai menikmati aksi penganiayaannya terhadap D.
Hal itu terlihat dari salah satu gestur Mario setelah berulang kali menendang bagian kepala korban.
Terdakwa kedapatan melakukan selebrasi layaknya megabintang sepak bola Cristiano Ronaldo.
Ia bahkan tak segan untuk merekam momen selebrasi "Siuuu" menggunakan ponsel pribadinya yang dipegang oleh terdakwa Shane Lukas (19).
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebabkan rekaman video atas perbuatannya," kata Hakim Alimin.
Tidak hanya itu, hakim menilai perbuatan terdakwa juga membuat dampak buruk yang begitu begitu besar bagi korban.
Penganiayaan itu membuat masa depan D hancur karena korban tak bisa pulih seperti sedia kala.
"Perbuatan terdakwa juga merusak masa depan anak korban D," ungkap Hakim Alimin.
Tidak ada hal meringankan
Berdasarkan fakta di atas, Majelis Hakim menilai Mario telah melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim juga menegaskan, tak ada satu pun hal yang bisa meringankan hukuman terdakwa.
"Hal yang meringankan, tidak ada," tegas Hakim Alimin.
Wajib membayar restitusi Rp 25 miliar
Selain dihukum kurungan penjara, Mario juga diwajibkan untuk membayarkan uang ganti rugi atau restitusi sebesar Rp 25 miliar kepada korban D.
"Membebankan kepada Mario Dandy Satriyo alias Dandy untuk membayar ke anak korban sebesar Rp 25.150.161.900," ujar hakim.
Angka di atas, kata Hakim Alimin, telah dihitung dengan seadil-adilnya berdasarkan penderitaan yang dirasakan korban dan keluarga.
Hakim menyebut perhitungannya didasarkan dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022.
"Menimbang bahwa oleh karena itu besarnya hak anak korban D mendapatkan restitusi sesuai Perma Nomor 1 tahun 2022," ungkap Hakim Alimin.
Berikut rincian perhitungan restitusi berdasarkan hitung-hitungan Majelis Hakim:
-Ganti kerugian kehilangan kekayaan yang terdiri dari pembayaran sewa rumah, Hotel Somerset, dan Hotel JS Luwansa sebesar Rp 9.108.900
-Penggantian biaya perawatan medis atau psikologis yaitu kegiatan stem cell Rp 425.000.045.
-Ganti rugi atas penderitaan sebagai akibat tindak pidana, yaitu jaminan perawatan pemulihan korban Rp 12.000.000.000.
-Jaminan penopang kebutuhan hidup Rp 12 000.000.000.
Selain itu, Majelis Hakim turut memasukkan kerugian yang berhubungan dengan proses hukum. Sebab, akibat kasus ini, keluarga D tidak hanya berurusan dengan pihak medis. Melainkan dengan aparat terkait untuk mencari keadilan.
"Kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya yang berhubungan dengan proses hukum, yakni transportasi Rp 6.818.000, konsumsi, Rp 7.380.000, kuasa hukum Rp 700.000.000," tutur Hakim Alimin.
Barang bukti Rubicon akan dilelang
Mengingat nominal restitusi yang besar, Majelis Hakim memutuskan untuk melelang mobil Jeep Wrangler Rubicon yang dikendarai Mario untuk menganiaya D.
Uang yang didapat dari hasil pelelangan kemudian akan dimasukkan ke dalam penggantian restitusi sebagai salah satu cara mengurangi beban Mario.
"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merek Jeep berpelat B 2571 PBP tahun 2013 berikut kunci dan STNK untuk dijual di muka umum atau dilelang. Hasil penjualan nantinya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban," imbuh Hakim Alimin.
Peristiwa penganiayaan
Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Shane telah divonis 5 tahun penjara karena keterlibatannya dalam kasus ini.
Sementara itu, AG yang telah menjalani sidang lebih dulu divonis pidana penjara selama 3,5 tahun.(red.nr)
0 Komentar